Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Hasbi sebelumnya dijerat kasus suap pengurusan perkara KSP Intidana dan penerimaan gratifikasi yang saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ada pengembangan terkait dengan dugaan pemberian suap untuk substansi perkara lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, Hasbi kembali dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara, berdasarkan informasi yang diterima, Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna menjadi tersangka pemberi suap.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Hasbi Hasan, disebutkan jika nama Menas Erwin sebagai pihak diduga pemberi gratifikasi.
Pada 5 April 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, bertempat di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen-- disebut Hasbi dengan istilah `SIO`-- senilai Rp120.100.000 dari Menas Erwin.
Kemudian pada 24 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021, bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai total Rp240.544.400 dari Menas Erwin.
Terakhir, pada 21 November 2021 sampai dengan 22 Februari 2022, bertempat di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp162.700.000 dari Menas Erwin.
Penerimaan-penerimaan fasilitas tersebut disebut jaksa KPK berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
"Perkembangannya nanti kami sampaikan. Tentunya ketika KPK memeriksa saksi-saksi dalam perkara dimaksud," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasbi menjadi tersangka TPPU bersama artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka dalam perkara pencucian uang.
"Setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan.
"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU," sambung Ali.
KEYWORD :KPK Suap Pengurusan Perkara Hasbi Hasan Menas Erwin Djohansyah Mahkamah Agung